Informasi Politik Terkini
Hukum  

MA Kirim Surat ke Prabowo Minta Rudi Suparmono Diberhentikan Sementara sebagai Hakim

MA Kirim Surat ke Prabowo Minta Rudi Suparmono Diberhentikan Sementara sebagai Hakim

Dannypomanto.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akan mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto untuk meminta-minta agar mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diberhentikan sementara sebagai hakim. MA mengantisipasi terlebih dahulu surat resmi pemidanaan Rudi yang dimaksud telah dilakukan ditetapkan sebagai terperiksa baru perkara dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur.

“Ketua Mahkamah Agung akan mengawaitu surat resmi penjara yang dimaksud diadakan oleh untuk saudara R, serta selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim untuk presiden,” kata Juru Bicara MA Yanto di jumpa pers, Rabu (15/1/2025).

Pimpinan MA, kata Yanto, juga meminta-minta untuk para aparatur pengadilan khususnya para pimpinan pengadilan agar berkerja secara profesional kemudian menjunjung integritas.

“Pimpinan Mahkamah Agung juga menekankan untuk aparatur pengadilan seluruh Indonesia untuk masih tenang bekerja secara profesional tetap saja menjunjung integritas lalu kejujuran terhadap seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA pada menjadi pemimpin yaitu tetap memperlihatkan dengan kesederhanaan lalu menjauhi perbuatan tercela,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan Rudi Suparmono sebagai terperiksa perkara dugaan aksi pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan dituduh ini didasari dengan adanya bukti yang digunakan cukup.

“Setelah diadakan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar di jumpa pers yang tersebut dilaksanakan di area Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025).

Qohar menyampaikan bahwa, pihaknya sudah pernah melakukan penggeledahan di area dua lokasi yakni dalam kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Ibukota Indonesia Pusat juga Perkotaan Palembang.

Adapun total sebanyak kurang lebih banyak Rp21.141.956.000 disita petugas, yang digunakan dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) kemudian dolar Singapura (SGD). “Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan pada Rutan Salemba Pusat Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *