Informasi Politik Terkini
Hukum  

Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK

Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK

Dannypomanto.com – JAKARTA – Perhimpunan Pegawai pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang tersebut bekerja di tempat lingkup Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri dalam Indonesia menyampaikan aspirasinya agar mereka itu sanggup mengikuti proses PPPK .

Aspirasi yang disebutkan disampaikan dengan memberikan karangan bunga pada tiga lokasi yakni Kejaksaan Agung, DPR, kemudian Ombudsman. Aspirasi diharapkan tersampaikan pada Jaksa Agung ST Burhanuddin juga para pemangku kebijakan yang tersebut ada.

Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia Abdul mengatakan, ketika ini pihaknya diklaim akan dialihkan menjadi outsourcing. Maka itu, diharapkan Jaksa Agung ataupun pemerintah dapat meninjau mereka sebagai PPNPN/Non ASN di dalam instansi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami mohon agar diperhatikan juga sejenis halnya dengan PPNPN/Non ASN di dalam instansi lain. Kami berharap aspirasi kami dapat dikabulkan dikarenakan kami PPNPN/Non ASN Kejaksaan Indonesia di area seluruh satker wilayah mempunyai keresahan yang tersebut serupa yaitu kami sekarang dialihkan ke outsourcing,” ujar Abdul, Jakarta, Mulai Pekan (13/1/2025).

Menurut dia, sejak tahun 2024 para pegawai PPNPN tak diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK khususnya yang mana berada pada satuan kerja (satker) di tempat instansi Kejaksaan Republik Indonesia. Padahal, PPNPN sudah pernah mengabdi puluhan tahun di dalam Kejaksaan Republik Indonesia hingga puluhan tahun lamanya.

“Usia kami rata-rata telah dalam melawan 35 tahun sehingga tidaklah mempunyai kesempatan untuk mengambil bagian CPNS. Kami telah mengabdi mulai dari 5 tahun, 10 tahun, lalu ada juga yang lebih lanjut dari 25 tahun sehingga kami sudah ada sangat menguasai pekerjaan,” ungkapnya.

Hingga pada waktu ini tak ada tanda-tanda inisiasi formasi PPPK teknis yang tersebut diterima pihaknya. Pihaknya turut membandingkan dengan instansi Mahkamah Agung yang mana telah terjadi membuka PPPK Teknis Tahun 2024 dengan partisipan tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, PTSP, OB, driver kemudian petugas keamanan.

“Kami tidaklah sanggup mengikuti PPPK gelombang 1 akibat instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidaklah mendata tenaga Non ASN di dalam tahun 2021-2022, padahal waktu itu kami sudah ada dimintai data pegawai Non ASN, serta begitu pula pada gelombang 2 kami bukan bisa jadi mendaftar PPPK sebab Kejaksaan Republik Indonesia tidaklah membuka formasi PPPK teknis,” ujar Abdul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *