Dannypomanto.com – JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai turut berkomentar tentang Mahfud MD yang dimaksud sebelumnya disebut orang gagal oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sebutan orang gagal disampaikan setelahnya mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, serta Security (Menko Polhukam) yang dimaksud mengkritisi wacana denda damai bagi koruptor.
Natalius Pigai mengaku telah lama mengkritisi Mahfud MD sejak 2,5 tahun lalu ketika menjabat Menko Polhukam. Menurut Pigai, ada tiga kegagalan Utama Mahfud MD.
“1. perihal singkronisasi hukum2 yg tumpang tindih. 2. Pembenahan penegakan hukum yg masih dinilai kurang profesional. 3. Tidak mampu Orkestrasi Pemasyarakatan Budaya anti antikorupsi & tambahan nimbrung di tempat kasus2 besar itu dianggap kerja2 org yg numpang tenar,” tulis Natalius Pigai di dalam akun resmi X pribadinya, Awal Minggu (30/12/2024). Dalam cuitannya, Pigai menautkan berita online tentang kritiknya terhadap Mahfud MD pada 2020 silam.
Aktivis HAM yang dimaksud mengucapkan terima kasih lalu menghormati kritikan Mahfud MD sebagai masukan bagi bangsa. Namun, ia juga bisa jadi memberikan kritikan sebagai upaya sama-sama memulai pembangunan bangsa.
“Mereka juga pernah hargai kritikan kami. Kita sama2 yakinkan rakyat siapa yang tersebut benar serta tulus bagi rakyat kita seantero Nusantara,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi komentar Mahfud MD mengenai wacana denda damai untuk koruptor. Wacana denda damai awalnya disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang tersebut memberi kesempatan koruptor bertobat.
“Kalau Pak Mahfud orang gagal nggak usah didengar. Dia sendiri memberikan nilai pada dirinya 5 kan,” ujar Habiburokhman pada jumpa pers dalam ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Hari Jumat (27/12/2024).
Dia menilai pernyataan Prabowo terkait pemberian maaf untuk koruptor merupakan pernyataan umum sebagai pimpinan negara yang dimaksud tidak ada bisa jadi ditanggapi dengan solusi Mahfud.