Dannypomanto.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Sektor Bisnis Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp103,2 miliar dari tindakan hukum judi online (judol).
Uang yang disebutkan merupakan hasil penyelidikan dari sindikat judol berinisial FH yang digunakan menggunakan uangnya untuk merancang Hotel Aruss di dalam Semarang.
“Barang bukti yang dimaksud telah kita sita dari aliran dana yang mana diterima dari akun penampung ke tabungan FH total semua Rp103.270.715.104 yang mana berasal dari 15 rekening,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (16/1/2025).
“Yang kemarin kami komunikasikan 17 account itu telah kita blokir serta ini 15 account telah kita withdraw, kita pindahkan ke tabungan SLO Bareskrim Polri,” sambungnya.
Sebagai informasi, sindikat judol telah terjadi melakukan TPPU, dengan modus menampung uang pada akun melawan nama orang lain, juga merancang Hotel Aruss pada Semarang.
Sebelumnya Helfi mengungkap bahwa perkembangan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs.
Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tersebut dia buat, untuk ditempatkan juga ditransfer dan juga diadakan pengunduran secara tunai, guna mengelabuhi selama usul uang tersebut.
“Selanjutnya setelahnya uang ditarik tunai digunakan untuk mendirikan Hotel Aruss dalam Semarang,” kata Helfi ketika konferensi pers di tempat Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Senin, 6 Januari 2025.