Dannypomanto.com – JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi yang digunakan menyeret namanya. Ternyata, Hasto lalu kuasa hukumnya memohon penundaan pemeriksaan yang mana diajukan lewat surat.
Hal itu disampaikan salah satu Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein. Setidaknya ada dua surat yang digunakan disampaikan pada pemeriksaan kali ini.
“Surat pertama yakni permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Patra di tempat Gedung KPK, Ibukota Selatan, Hari Senin (13/1/2025).
Surat permohanan itu diajukan lantaran Hasto juga berada dalam melakukan perlawanan terkait status tersangkanya. Sebab, rencana sidang praperadilan Hasto akan dilakukan 21 Januari 2025.
“Alasan dasar dari permohonan penundaan akibat pihak penasihat hukum sudah mengajukan praperadilan,” tuturnya.
Adapun surat kedua yang tersebut diajukan yakni surat praperadilan. Menurut Patra, surat itu diajukan sebagai bukti terhadap pimpinan KPK untuk mempertimbangkan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Karena itulah kita minta penundaan sampai adanya putusan praperadilan,” ucapnya.
Hasto membenarkan sedang mengawaitu tindakan dari pimpinan KPK. “Kami menyerahkan surat (penundaan pemeriksaan) dan juga mengawaitu tindaklanjutnya. Percayalah kami akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” katanya.