Dannypomanto.com – JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang tersebut juga ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Bambang dilaporkan menghadapi dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang digunakan jadi dasar penanganan korupsi timah , yakni sebesar Rp271 triliun.
Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon mengatakan, individu ahli yang tersebut memberikan keterangan di area pengadilan tidak ada bisa jadi dilaporkan berhadapan dengan dasar memberi keterangan palsu yang terdapat pada Pasal 242 KUHP. Menurut Boris, unsur Pasal 242 KUHP juga tiada masuk di perkara Prof Bambang Hero ini.
“Sebab seseorang ahli dalam pada persidangan itu hanya saja memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan di Pasal 187 KUHAP intinya keterangan orang ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” katanya, Hari Senin (13/1/2025).
Boris menambahkan, pendapat itu sendiri dapat berbeda-beda antara ahli yang tersebut satu dengan yang digunakan lain. Nantinya hakim yang mana akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa jadi digunakan sebagai dasar atau tidaklah di pertimbangan putusannya.
“Pada akhirnya, hakim lah yang digunakan menilai kemudian menentukan, apakah pendapat ahli itu mampu diterima atau justru ditolak. Jadi sangat tidaklah tepat bila keterangan Prof. Bambang Hero sebagai ahli yang mana mengutarakan pendapatnya di persoalan hukum timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Inisiator Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.
Meski demikian, kata Boris, bukan sanggup dipungkiri pendapat Prof. Bambang Hero yang digunakan menyatakan kerugian Rp271 triliun pada perkara timah sejumlah menjadi perbincangan. Sehingga wajar bila memunculkan banyak reaksi dari penduduk termasuk adanya sekelompok penduduk yang digunakan sampai melaporkan beliau ke polisi menghadapi memberi keterangan palsu.
“Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang digunakan menyatakan kerugian di tindakan hukum timah ini mencapai Rp271 triliun akibat kehancuran lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal di tindakan hukum ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kehancuran lingkungan itu sebanding dengan kerugian korupsi? Atau apakah sanggup kerugian kecacatan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi di UU Tipikor,” ujarnya.
Boris menilai, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri lalu secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih dapat mengalami pembaharuan sebab dipengaruhi faktor teknis lalu non teknis di tempat bidang lingkungan seperti pada Pasal 6 Permen LH No. 7/2014, artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara kerugian keuangan negara pada korupsi itu harus pasti atau actual lost.
“Menurut saya dikarenakan kejanggalan ini lah sehigga wajar mengakibatkan sejumlah reaksi dari warga melawan pendapat dari Prof. Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan melawan dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” ucapnya.