Dannypomanto.com – SURABAYA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto akan mengajukan bukti-bukti autentik di sidang praperadilan nya nanti. Hasto mengajukan gugatan praperadilan menghadapi penetapannya dituduh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di perkara dugaan suap dan juga menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum.
Hal ini diungkapkan segera oleh Hasto ketika hadir di acara Soekarno Run di tempat kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Hari Minggu (19/1/2025) pagi. Ia mengungkapkan tetap memperlihatkan menjalani kegiatan seperti biasa meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebagai warga negara yang miliki hak, ia akan mengajukan upaya praperadilan terhadap KPK.
“Praperadilan menurut kuasa hukum kami, merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang yang tersebut menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto usai mengikuti Soekarno Run.
Hasto menambahkan, dirinya telah terjadi mengantongi bukti yang dimaksud formil dan juga materil untuk menyokong argumentasi hukum di perkara ini.
“Kami akan ajukan argumentasi-argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti autentik baik formil maupun materiil,” katanya.
Meskipun demikian, Hasto tetap memperlihatkan menyatakan kepercayaan penuh terhadap KPK sebagai institusi penegak hukum yang tersebut miliki misi mulia. Ia juga menekankan bahwa KPK didirikan dengan dukungan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Saya berazam untuk mematuhi proses hukum yang dimaksud ada. Sebagai Sekjen, saya mempelopori sikap anti-korupsi. Apalagi saya bukanlah pejabat negara juga tak ada kerugian negara pada tindakan hukum ini,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK melawan dugaan memberi suap sama-sama Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan, yang mana pada waktu itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan juga belum diketahui keberadaannya.