Informasi Politik Terkini
Hukum  

Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!

Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!

Dannypomanto.com – JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidaklah boleh ada sertifikat di dalam berhadapan dengan laut. Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyampaikan pagar laut di area Tangerang miliki sertifikat SHGB lalu SHM.

“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada ada sertifikat yang digunakan ada di area di laut. Saya perlu ungkapkan kalau di dalam dasar laut itu tidak ada boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah ada jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo pada Istana Negara, Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).

“(SHM juga SHGB) ilegal sudah ada pasti lantaran di tempat PP 18 telah dinyatakan yang ada di area bawah air itu telah hilang dengan sendirinya, tak bisa. Jadi kalau itu tanpa peringatan ada kan aneh juga,” tambah dia.

Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang mana ada di dalam pesisir laut Daerah Tangerang juga Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.

“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum kemudian kemudian saya komunikasikan di tempat sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan juga pada pada waktu itu kita bongkar,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di dalam perairan Tangerang, Banten telah dilakukan memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lalu Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami membenarkan ada sertifikat yang mana berseliweran dalam kawasan pagar laut, sebagaimana yang mana muncul pada berbagai sosmed tersebut,” kata Nusron di dalam Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *