Informasi Politik Terkini
Hukum  

KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang

KPK Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penjara terhadap dua dituduh dari pihak swasta pada perkara dugaan korupsi di tempat lingkungan pemerintahan Daerah Perkotaan (Pemkot) Semarang.

Dua terdakwa yang disebutkan adalah, Martono (M) selaku Ketua Gapensi Daerah Perkotaan Semarang juga Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.

“Penahanan dilaksanakan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua dituduh akan ditahan di tempat Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, hari terakhir pekan (17/1/2025).

Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama Wali Daerah Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita juga suaminya, Alwin Basri. Untuk terdakwa Rachmat U. Djangkar, diduga memberikan suap untuk pengurus negara terkait pengadaan meja juga kursi fabrikasi Sekolah Dasar di tempat Dinas Pendidikan Perkotaan Semarang.

Pantauan dalam lokasi, kedua terdakwa yang disebutkan selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 18.27 WIB. Saat selesai, keduanya telah terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Setelahnya, merek digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut menuju rumah tahanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *