Dannypomanto.com – JAKARTA – otoritas mewacanakan pembebasan mantan kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) , Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali dari penjara militer Amerika Serikat (AS) pada Teluk Guantanamo.
Menteri Koordinator Lingkup Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, otoritas sedang concern membebaskan Hambali dari penjara militer Negeri Paman Sam di dalam Teluk Guantanamo, Kuba.
“Kita juga concern dengan individu Warga Negara Indonesia (WNI) yang mungkin saja saya masih ingat namanya Hambali yang digunakan terlibat pada persoalan hukum Bom Bali pada tahun 2002,” kata Yusril, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (17/1/2025) malam.
Yusril menuturkan, terdakwa Bom Bali itu pernah menjadi buron pada 2002. Namun, Hambali ditangkap oleh pemerintah Pakistan. Hambali ditahan di area Guantanamo berhadapan dengan permintaan Pemerintahan AS. “Jadi bagaimanapun beliau adalah WNI Hambali itu, kemudian kita ya berapa pun salah warga negara kita di area luar negeri masih kita harus berikan perhatian,” terang Yusril.
“Jadi supaya warga tahu bahwa kita tiada hanya saja mengurusi narapidana asing yang digunakan ada dalam Indonesia, tapi kita juga mengurusi WNI yang ada di tempat luar negeri, termasuk Hambali itu barangkali tiada sejumlah orang Indonesia tahu kalau beliau ditahan di area Guantanamo,” imbuhnya.
Yusril pun mengatakan, Hambali telah terjadi 23 tahun menjalani proses dan juga belum mendapat kepastian hukum di dalam AS. Bila di area Indonesia, kata dia, perkara Hambali sudah usang.
Yusril menyampaikan, eksekutif pada waktu ini ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi terhadap JI. Apalagi, JI telah dilakukan mendeklarasikan diri untuk setia pada eksekutif Indonesia kemudian menghentikan aktivitas terorisme. “Dan barangkali kami juga harus melaporkan hal ini terhadap Presiden bagaimana baiknya kita menghadapi persoalan hukum seperti Hambali,” katanya.