Dannypomanto.com – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala tempat hingga Maret 2025 tiada miliki dasar yang mana kuat. Hal itu mengingat kepala area terpilih tanpa sengketa di area Mahkamah Konstitusi (MK) tak miliki persoalan hukum.
Ia pun mendesak Mendagri Tito Karnavian melantik kepala wilayah terpilih yang tidaklah bersengketa dalam MK sesuai dengan jadwal ditetapkan. Rahmat Saleh menekankan pelantikan kepala tempat seharusnya tetap memperlihatkan dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah terjadi dijadwalkan.
“Persoalan apa yang mana memproduksi harus diundur pelantikan kepala wilayah terpilih tanpa sengketa di tempat MK? Ini adalah tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilaksanakan sesuai ketentuan yang digunakan sudah disepakati, kecuali memang sebenarnya ada putusan MK yang digunakan harus ditunggu untuk pemilihan kepala daerah yang dimaksud bersengketa di area MK,” kata Rahmat melalui instruksi eletronik, Selasa (14/01/2025).
“Kita desak lalu minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang mana sudah ada dan juga disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang mana jelas, khususnya yang digunakan berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita meninjau semata-mata untuk keseragaman, itu tentunya tidak alasan,” ujar politisi PKS dari dapil Sumatera Barat I ini.
Seperti diketahui pemilihan gubernur 2024 diselenggarakan di dalam 545 area dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, juga 93 kota. MK pada waktu ini telah dilakukan meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
“Artinya lebih besar dari 200 kepala tempat terpilih yang mana tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban dikarenakan harus mengawaitu seluruh proses sengketa Pemilihan Kepala Daerah pada MK tuntas. Bukan hanya sekali itu, penduduk juga menjadi korban dikarenakan ada tumpuan harapan kemudian janji yang mana segera ingin dia rasakan dari kepala wilayah terpilih,” tandasnya.
Tak belaka itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala wilayah pada sebagian daerah. “Alhasil nanti juga Pj lagi yang mana akan menjabat, banyak tugas-tugas yang dimaksud akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari pribadi Pj tersebut,” sambung pria yang mana pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat ini.
Di samping itu penundaan pelantikan dikhawatirkan tak akan sejalan dengan proses pilkada yang digunakan bersengketa di tempat MK. Penundaan akan memunculkan persoalan baru ketika MK memutuskan pemungutan pengumuman ulang (PSU) dalam tempat yang dimaksud berpekara,
“Kalau ada wilayah yang tersebut bersengketa, kemudian terdapat pemungutan pendapat ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan Perpres No 80/2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan juga duta gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati lalu wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun pada waktu ini rencana penundaan menghasilkan pelantikan diproyeksikan berlangsung setelahnya seluruh sengketa di tempat MK selesai pada 13 Maret 2025.