Informasi Politik Terkini
Hukum  

Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

Dannypomanto.com – JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait menilai, perjanjian tertutup (exclusive dealing) bukan selalu memberikan dampak buruk untuk pelaku usaha. Ada kalanya perjanjian yang dimaksud mengakibatkan dampak positif juga tak mengakibatkan persaingan perniagaan bukan sehat.

“Tidak semua perjanjian tertutup memberikan dampak anti-persaingan,” kata Ningrum Natasya, hari terakhir pekan (17/1/2025).

Ningrum mengungkapkan, perjanjian tertutup itu dapat meningkatkan skala perekonomian dari masing-masing pihak sekaligus menurunkan unsur ketidakpastian di proses distribusi. Perjanjian tertutup juga mengupayakan efisiensi lantaran akan menghurangi biaya kegiatan antara produsen-distributor.

“Transaksi dapat merupakan biaya monitoring, observasi, serta lain sebagainya yang mana biasa dipakai pelaku bidang usaha untuk menjaga stabilitas di proses distribusi,” katanya.

Menurut Ningrum, dengan adanya perjanjian tertutup maka pelaku perniagaan dapat menjadi lebih banyak efisien dengan menurunkan biaya tersebut. Ningrum menyebut, perjanjian tertutup juga akan meningkatkan kepastian di melaksanakan kegiatan bidang usaha bagi para pelaku. Kemudian berkurangnya perilaku distributor di mengambil prospek arbitrage.

“Hal ini dapat terjadi ketika pelaku perniagaan yang digunakan menerima produk-produk di jumlah agregat yang digunakan besar, kemudian dijual ke lingkungan ekonomi yang lain, sehingga mendapat keuntungan dari perbedaan tarif jual pada pangsa yang digunakan berbeda,” katanya.

Ningrum mengakui bahwa memang sebenarnya di pada UU No.5 tahun 1999 suatu perjanjian tertutup dengan sendirinya menjadi ilegal tanpa harus membuktikan dampak yang digunakan ditimbulkan.

Kendati, secara praktik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menerapkan pendekatan rule of reason guna membuktikan keberadaan dampak negatif dari suatu perjanjian tertutup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *