Dannypomanto.com – JAKARTA – Tim hukum pasangan calon (paslon) Pimpinan Daerah serta Wakil Kepala Daerah Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo , Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa jadi memeriksa dengan seksama juga utuh seluruh bukti-bukti yang diserahkan oleh semua pihak.
Hal ini diungkapkan salah satu pasukan kuasa hukum paslon, Salman Alfarisi Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Tak belaka pihak terkait, MK juga turut mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, termohon hingga Bawaslu.
Salman mengapresiasi tiga hakim panel MK yang mana dipimpin Saldi Isra telah terjadi memeriksa perkara sengketa hasil di dalam pemilihan gubernur Tapanuli Utara dengan sangat jeli kemudian sangat berimbang. Di mana, Hakim Saldi menanyakan semua pihak tentang keterkaitan dalil-dalil satu serupa lainnya.
“Kami sangat optimistis Majelis Panel Konstitusi akan mengawasi secara seksama atau secara utuh semua bukti-bukti, baik bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, termohon, terus juga pihak terkait serta Bawaslu, sehingga apa, perkara ini menjadi terang juga juga mendapatkan keadilan bagi masing-masing pihak pada di perkara a quo,” kata Salman di tempat Gedung MK, Jakarta, Hari Jumat (17/1/2025).
Salman juga turut berkomentar ihwal keterangan Bawaslu yang dimaksud mengaku tak menerima adanya laporan yang dilayangkan pemohon, di hal ini pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat terkait adanya unsur pelanggaran pilpres bersifat Terstruktur, Sistematis, Dan Luas (TSM) sebagaimana dalil yang digunakan dimohonkan terhadap MK.
Menurutnya, semua dalil yang dimaksud dimohonkan seharusnya bisa jadi dibuktikan secara hukum kebenarannya. “Makanya kami sebagai pihak terkait menyampaikan kebanyakan dalil-dalil pemohon ini adalah asumsi ataupun opini. Namun bicara hukum itu adalah bicara bukti, nah jikalau bukan ada laporan ke Bawaslu artinya insiden yang dimaksud tidak ada pernah ada, begitu,” ujarnya.
Oleh karenanya, Salman berharap Majelis Hakim MK dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Di mana, putusan itu berdasarkan fakta lewat bukti yang tersebut sudah ada diungkap pada persidangan.
“Kami sangat meyakini Majelis Panel Mahkamah Konstitusi ini akan memberikan keadilan bagi kami tentunya, sebagai pihak terkait,” tegasnya.