Informasi Politik Terkini

Menko PMK Pratikno Angkat Staf Khusus, Mantan Direktur BNPT hingga Anggota RMI PBNU

Menko PMK Pratikno Angkat Staf Khusus, Mantan Direktur BNPT hingga Anggota RMI PBNU

Dannypomanto.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Individu lalu Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengangkat empat staf khusus baru. Mulai dari mantan Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga Anggota Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Diketahui, mantan Direktur Deradikalisasi BNPT yang tersebut dilantik menjadi staf khusus Menko PMK adalah Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid beliau akan menjabat sebagai Staf Khusus Lingkup Penegakan Keadilan dan juga Rekonsiliasi.

Anggota RMI PBNU Ulun Nuha (Gus Ulun) diangkat menjadi Staf Khusus Lingkup Kerukunan Beragama.

Sementara Tatang Subarna sebagai Staf Khusus Area Mobilisasi Informan Daya Kebencanaan.

Sedangkan Ferro Ferizka Aryananda sebagai Staf Khusus Area Inovasi juga Kerjasama.

Pengangkatan empat staf khusus Menko PMK itu tertuang pada Keputusan Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Individu kemudian Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9/KP.05.00 Tahun 2025.

“Staf Khusus Menteri Koordinator bertugas untuk memberikan saran dan juga pertimbangan terhadap Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Individu kemudian Kebudayaan Republik Indonesia sesuai penugasan yang mana diberikan oleh menteri koordinator,” tulis putusan yang tersebut dibacakan ketika pelantikan dalam Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dalam putusan, Staf Khusus Menteri Koordinator bertanggung jawab untuk Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Individu kemudian Kebudayaan Republik Indonesia pada hal melaksanakan tugas lalu fungsi yang terkait dengan jabatannya.

Staf khusus juga diberikan hak keuangan kemudian prasarana lainnya secara jabatan struktural Eselon 1B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Menteri Koordinator Area Pembangunan Manusia lalu Kebudayaan Republik Indonesia ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di area kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan seperlunya salinan lalu seterusnya. Keputusan ini disampaikan terhadap yang dimaksud bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya ditetapkan di area Ibukota pada tanggal 14 Januari 2025,” pada putusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *