Informasi Politik Terkini
Hukum  

Transparansi kemudian Akuntabilitas Pemberian Amnesti Massal Bukan Hanya masalah Publikasi Angka

Transparansi kemudian Akuntabilitas Pemberian Amnesti Massal Bukan Hanya permasalahan Publikasi Angka

Dannypomanto.com – JAKARTA – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) Girlie L.A. Ginting merespons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang berjanji membuka data 44.000 narapidana yang tersebut hendak diberikan amnesti. Kementerian Hukum sedang menanti finalisasi data dari Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan selaku pihak yang bertugas melakukan asesmen terhadap narapidana.

Girlie mengatakan, menurut Menteri Hukum hal ini bertujuan agar terdapat kontrol rakyat untuk mengamati siapa hanya yang tersebut akan menerima amnesti. Setelah data didistribusikan oleh Kementerian Imigrasi, maka Kementerian Hukum akan meneliti untuk kemudian diserahkan untuk presiden.

Dia menuturkan, pemberian amnesti nantinya akan ditujukan terhadap para terpidana makar tidaklah bersenjata di area Papua, penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE, warga binaan pengidap sakit berkepanjangan seperti gangguan kejiwaan maupun HIV-AIDS, juga pengguna narkotika yang tersebut seharusnya menjalani rehabilitasi.

“Dalam rilis sebelumnya terkait amnesti 44.000 narapidana, pada dasarnya ICJR setuju terhadap kebijakan yang tersebut dilaksanakan berhadapan dengan dasar kemanusiaan serta hak asasi manusia. Namun terhadap proses pemberian amnesti 44.000 narapidana, ICJR mempunyai banyak catatan mengenai transparansi kemudian akuntabilitas proses ini,” kata Girlie di keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025).

Pertama, kata dia, pemerintah seharusnya tidaklah cuma fokus pada perihal kepentingan untuk mempublikasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mana akan diberikan amnesti, tetapi juga perlu memperhatikan lebih besar besar pada legitimasi pemberian amnesti ini. Menurut dia, perlu ada kebijakan dasar amnesti agar terdapat pertimbangan yang mana adil bagi potensial 44.000 terpidana yang mana akan diberikan amnesti.

“Kami memahami bahwa pemerintah akan beragumen bahwa amnesti bagian dari hak presiden, namun kami mengingatkan bahwa dasar amnesti diberikan oleh sebab itu kelebihan penghuni lapas yang terjadi bertahun,” tuturnya.

Terhadap hal ini, lanjut dia, pemerintah harus berfokus pada WBP yang sedari awal tak layak dipenjara sebab kerangka hukum yang digunakan bermasalah. Dia melanjutkan, untuk menjamin bahwa amnesti ini benar dijalankan pada WBP tersebut, maka harus ada dasar aturan untuk siapa amnesti yang dimaksud diberlakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *