Dannypomanto.com – JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan juga Teknologi (Mendiksaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan pihaknya belum mengeksplorasi wacana terkait izin perguruan tinggi mengurus tambang. Usulan ini tercantum di draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral serta Batubara .
“Belum dibahas identik sekali,” tegas Satryo secara singkat di tempat Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi menegaskan usulan keterlibatan kampus pada pengelolaan tambang masih wacana.
Dia mengungkapkan munculnya wacana kampus menjalankan tambang dikarenakan ada muatan otonomi kampus sehingga kampus harus miliki kemampuan finansial. “Nah, tapi itu (pengelolaan tambang) masih sangat early. Kita nggak dapat mengarah ke sana. Kan (keuangan kampus) dari dana filantropi, macam-macam ya, sumber-sumber keuangan perguruan tinggi,” ujar Khairul.
Khairul menjelaskan bahwa untuk mengurus tambang, kampus memiliki sumber daya yang luar biasa. Meski begitu, banyak hal-hal lain yang harus dipertimbangkan seperti kesiapan teknologi, regulasi, serta sebagainya.
“Tapi kalau di konteks sumber daya manusia, saya kira banyak sekali teman-teman inovasi tinggi yang digunakan berperan di dalam mana-mana untuk konsultasi ataupun terlibat pada kegiatan-kegiatan yang lain,” pungkasnya.
Seperti diketahui, usulan Perguruan Tinggi mengurus tambang ini tercantum pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral kemudian Batubara.
Terdapat beberapa poin penting yang digunakan diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan untuk perguruan tinggi kemudian usaha, mikro, kecil, lalu menengah (UMKM) untuk turut mengurus tambang, seperti halnya organisasi rakyat (ormas) keagamaan.
Usulan ini tercantum di Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang dimaksud menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan untuk perguruan tinggi secara prioritas.