Dannypomanto.com – JAKARTA – DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral lalu Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil pada rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025).
Dalam forum itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang digunakan bertindak sebagai pimlinan rapat, mengajukan permohonan pada perwakilan fraksi untuk memberikan pandangan mini fraksi secara tertoreh untuk pimpinan.
Lantas, Dasco pun menyanakan kesepakatan berhadapan dengan RUU Minerba bisa saja ditindaklanjuti menjadi usul inisiatif DPR pada partisipan rapat.
“Apakah RUU tentang inovasi kermpat berhadapan dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.
“Setujuuu,” jawab partisipan rapat.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat menghadapi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral lalu Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Persetujuan yang dimaksud disepakati pada rapat pleno yang dijalankan pada Mulai Pekan di malam hari (20/1/2025) di area Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi UU Minerba didorong oleh dua alasan utama.