Dannypomanto.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengatur sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ( PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. Sidang dengan program Pemeriksaan Pendahuluan akan dijalankan pada 8-16 Januari 2025.
Sidang dijalankan secara paralel dalam tiga ruang sidang MK, Gedung I juga II, juga disiarkan secara secara langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada pagi ini (8/1/2025) diadakan penjadwalan ulang untuk seluruh panel berbeda dengan yang mana dimuat pada laman MK sebelumnya.
“Hal yang disebutkan dilaksanakan akibat Hakim Konstitusi Anwar Usman sedang dirawat dalam rumah sakit, sehingga memerlukan pergantian sementara hakim konstitusi dari panel lain untuk mengisi kekosongan hakim di tempat Panel 3,” bunyi keterangan pers dari MK.
Sebelumnya, hingga 7 Januari 2024, MK sudah pernah meregistrasi 310 perkara perselisihan hasil Pilkada, 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025 kemudian 1 perkara tambahan diregistrasi pada 6 Januari 2025. Registrasi dijalankan dengan mencatatkan permohonan ke pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) juga penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) untuk para Pemohon. Seiring registrasi perkara, MK telah terjadi pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 3 serta 6 Januari 2025.
“Dari total 310 perkara, 23 di dalam antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur serta Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Daerah Perkotaan sebanyak 49 perkara, lalu 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Kepala Daerah kemudian Wakil Bupati,” jelasnya.
Pemeriksaan perkara akan dijalankan oleh tiga Panel Hakim yang mana terdiri berhadapan dengan tiga orang Hakim Konstitusi dengan komposisi awal, yakni Panel I terdiri berhadapan dengan Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, lalu Guntur Hamzah; Panel II terdiri menghadapi Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, serta Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri berhadapan dengan Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, juga Enny Nurbaningsih.
Adapun untuk pembagian penanganan jumlah agregat perkara, MK menegaskan dijalankan secara proporsional, yakni Panel I kemudian Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, dan juga Panel II memeriksa 104 perkara.
Setelah nanti masing-masing panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon, MK akan melakukan Pemeriksaan Persidangan dengan jadwal mendengarkan jawaban Termohon (KPU), juga mendengarkan keterangan Bawaslu dan juga Pihak Terkait pada 17 Januari sampai dengan 4 Februari 2025.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat pada e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.