Informasi Politik Terkini
Hukum  

Memenangkan Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim

Memenangkan Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Tahanan Bareskrim

Dannypomanto.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, Hari Jumat (24/1/2025). Pembebasan ini pasca Julia menang gugatan praperadilan di area PN Ibukota Indonesia Selatan terkait status tersangka.

PN Jaksel telah dilakukan mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status dituduh lalu pembatalan surat penjara terhadap Julia Santoso.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati kemudian taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan.

”Kami sudah ada memberikan hak-hak terdakwa secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin pada keterangannya terhadap wartawan, Mingguan (26/1/2025).

Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya tiada segera dibebaskan usai salinan putusan yang dimaksud dibacakan pada Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, pada administrasi penyidikan membutuhkan waktu kemudian proses.

“Pada 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan untuk penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus mempunyai dasar dengan diterimanya salinan resmi yang digunakan mana baru kami terima pada 24 Januari waktu malam hari,” terangnya.

Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah ada melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.

Nunung menegaskan, penyidik telah berupaya maksimal juga profesional pada menangani perkara tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan kemudian penyidikan sesuai dengan undang-undang yang tersebut berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” tandasnya.

Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Maju Ekstraksi (ASM) pada 21 November 2023 lalu, melawan dugaan aksi pidana penggelapan dana atau tindakan pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan serta penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *