Informasi Politik Terkini
Hukum  

Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi

Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi

Dannypomanto.com – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, dan juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD memohonkan untuk kementerian yang terlibat di pembuatan izin dan juga sertifikat pagar laut dalam Daerah Tangerang untuk tiada menutup-nutupi persoalan hukum yang disebutkan demi menjaga keberhasilan institusi. Mahfud memohonkan agar menteri terkait tidak ada takut membongkar persoalan hukum pagar laut.

“Menteri2 yg kementeriannya terlibat dlm pembuatan izin kemudian HGU Laut tak hrs takut. Yg bertanggungjawab scr pidana adl aktor intelektual, pelaku, juga partisipan yg ada niat,” tulis Mahfud dalam akun media sosial Twitter atau X @mohmahfudmd, Mulai Pekan (27/1/2025).

Menurut Mahfud, yang bertanggung jawab secara pidana adalah pejabat yang digunakan secara langsung berkolusi. Mahfud memohonkan agar menteri yang tersebut menjabat di area kementerian terkait untuk membongkar persoalan hukum tersebut.

“Yg bertanggungjawab scr pidana adl pejabat bawahan yg menerima delegasi wewenang. Jd, kalau merasa tak terlibat ya bongkar sj, Pak Menteri. Kan byk perkara yg dihukum hny dirjen atau pegawai bawahnya yg dengan segera berkolusi,” tulisnya.

Mahfud juga menyarankan agar menyerahkan dia yang dimaksud melanggar untuk aparat penegak hukum. “Serahkan merekan yang dimaksud melanggar hukum hukum bukti2nya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi perkara dgn alasan demi hormat institusi.”

Hingga pada waktu ini, postingan Mahfud MD disukai oleh 3.373 warganet, serta mendapat komentar beragam dari warganet.

“Penegak hukum kita hampir tiada bisa jadi dipercaya lagi prof. Yg ada nanti kongkalikong,” komentar pemilik akun@rudynapit

“Berdsrkn pengembngan penyidikn pasti juga oknum yg menerbitkan srtifikat pantas dijdikan tersangka. Krn sertifikat diterbitkn sebelum adanya rekomendasi atau apalah namanya dari KKP. Didukung pula dng pengembangan berdsrkn fakta persidangan,” tulis @wijayantogempar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *