Dannypomanto.com – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan persoalan hukum korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Namun, beliau menjamin status kewarganegaraan Tannos masih WNI.
“Karena itu saya ingin komunikasikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan mengurangi kewarganegaraan,” kata Supratman di jumpa pers di dalam kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Namun, kata dia, sampai pada waktu ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dimaksud dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.
“Dan oleh Dirjen AHU telah memohon untuk yang dimaksud bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang digunakan diminta itu, itu bukan pernah yang dimaksud bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang digunakan bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.
Terkait Paulus Tannos yang dimaksud mengaku memiliki paspor-paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, Supratman menekankan bahwa buronan persoalan hukum korupsi e-KTP masih berstatus WNI. “Buat kita status kewarganegaraan ini udah klir,” katanya.
Sebelumnya, beliau mengungkapkan bahwa Paulus Tannos miliki paspor negara lain. “Bahwa yang mana bersangkutan memang benar menurut laporan yang kami terima bahwa yang dimaksud bersangkutan memang sebenarnya pada waktu ini mempunyai paspor negara sahabat,” katanya.