Dannypomanto.com – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang disebutkan akan diserahkan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Nah dikarenakan itu tunggu kira-kira minggu depan, saya telah minta Direktur Pidana, pada Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang tersebut 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman dalam Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) lalu kelompok kriminal bersenjata tidak ada akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan pergerakan makar tetapi non-senjata. Ini adalah teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, tindakan pemberian amnesti berada dalam tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang mana kami laporkan kemudian kita sudah ada sepakati bersatu dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa pasca kami serahkan ini kemudian Presiden mengajukan permohonan itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di tempat Presiden, bukanlah di area saya, tidak di tempat siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.