Informasi Politik Terkini
Hukum  

Menkum Supratman Andi Agtas Optimistis Berkas Ekstradisi

Menkum Supratman Andi Agtas Optimistis Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum Batas Waktu

Dannypomanto.com – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa batas waktu mengajukan ekstradisi untuk buronan tindakan hukum e-KTP Paulus Tannos selama 45 hari.

“Saya perlu menegaskan yang digunakan pertama bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan serta seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang tersebut dibutuhkan. Dan itu akan berakhir di dalam 3 Maret 2025,” kata Supratman di jumpa pers dalam kantornya, Rabu (29/1/2025).

Supratman meyakini bahwa pengajuan permohonan dapat dilengkapi di waktu cepat. Hal itu didukung dengan koordinasi berbagai pihak termasuk KPK.

“Saya yakin lalu percaya pada waktu yang mana singkat hal yang disebutkan bisa jadi dipenuhi,” tegasnya.

Supratman menyatakan bahwa tidak ada ada kendala pada pengurusan dokumen ekstradisi untuk buronan Paulus Tannos. Menurutnya, menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk melengkapi dokumen.

“Nah dokumen itu pada waktu ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tiada akan menanti sampai dengan 3 Maret ya pada waktu dekat. Tapi saya gak dapat komunikasikan menyangkut tentang timeline kesepakatan antara kami semua ya,” sebut Supratman.

Menkum juga mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan administrasi dari KPK untuk diteruskan untuk otoritas di dalam Singapura.

Saat ini, kata Supratman, antar kementerian serta aparat penegak hukum terkait sudah ada membentuk regu untuk pengajuan ekstradisi.

“Saat ini juga regu kerja telah dibentuk antara kementerian hukum bersatu dengan direktur OPHI kemudian juga dari KPK, kepolisian republik Indonesia kejaksaan agung kemudian kementerian luar negeri. Dan pada waktu ini untuk hal terkait dengan hal ini itu telah ada timeline yang mana disepakati bersatu oleh seluruh kementerian terkait termasuk dengan KPK,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *