Dannypomanto.com – JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan perkara korupsi e-KTP Paulus Tannos miliki paspor negara lain. Dia melakukan konfirmasi pria bernama lengkap Tjhin Thian Po itu masih warga negara Indonesia (WNI).
“Bahwa yang digunakan bersangkutan memang sebenarnya menurut laporan yang tersebut kami terima bahwa yang dimaksud bersangkutan memang sebenarnya ketika ini mempunyai paspor negara sahabat,” kata Andi pada jumpa pers di area kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa Indonesia miliki Undang-Undang tentang Kewarganegaraan juga pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau satu kewarganegaraan. Paulus Tannos, kata Andi, sudah ada dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan.
Namun tiada selesai oleh sebab itu dokumennya kurang lengkap. “Namun demikian bahwa berdasarkan peraturan menteri hukum dan juga HAM bahwa untuk mengurangi kewarganegaraan Indonesia itu tiada berlaku otomatis,” kata Andi.
“Karena itu saya ingin komunikasikan bahwa ada dua kali yang dimaksud bersangkutan ingin mengajukan permohonan mengurangi kewarganegaraan tetapi sampai pada waktu ini yang digunakan bersangkutan belum melengkapi dokumen yang tersebut dibutuhkan,” sambungnya.
Andi menegaskan bahwa hingga ketika ini status kewarganegaraan Paulus Tannos masih warga negara Indonesia (WNI). “Karena itu status kewarganegaraan berhadapan dengan nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” tegasnya.
“Karena itu saya ingin ungkapkan bahwa memang benar yang tersebut bersangkutan sampai dengan 2018 yang digunakan bersangkutan itu paspornya masih melawan nama Tjhin Thian Po lalu dua kali melakukan perubahan,” tandasnya.