Informasi Politik Terkini
Hukum  

Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

Dannypomanto.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana mati Serge Areski Atlaoui akan dijalankan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana berakhir tindakan hukum narkotika.

“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dijalankan pada tanggal 4 Februari yang akan datang,” kata Yusril pada waktu konferensi pers di dalam kantornya, Hari Jumat (24/1/2025).

Yusril menjelaskan, pemindahan ini diadakan pasca otoritas Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia juga akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.

“Pemerintah Prancis telah memberitahu kita bahwa terhadap tindakan hukum pidana yang digunakan serupa yang digunakan di area Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di area Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya.

“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk mengempiskan misalnya akibat sampai jadi 30 tahun, atau masih dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan terhadap pemerintahan Prancis,” sambungnya.

Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai mengkaji pemindahan terpidana mati persoalan hukum narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.

Pertemuan diadakan di tempat Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). eksekutif Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di area Jakarta.

Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Kesepahaman Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Novan Indriyanto, serta Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.

“Pembahasan dijalankan untuk merespons surat permohonan resmi pengiriman of prisoner yang tersebut telah terjadi disampaikan Menteri Kehakiman Prancis untuk Kementerian Imigrasi juga Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang dimaksud diterima, Rabu (8/1/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *