Informasi Politik Terkini
Hukum  

Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

Dubes RI Singapura Tegaskan Tak Ada Kendala Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

Dannypomanto.com – JAKARTA – Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Singapura Suryopratomo melakukan konfirmasi tiada ada kendala di proses ekstradisi buronan KPK terkait persoalan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Yang diperlukan adalah surat permohonan esktradisi kemudian dokumen yang menyatakan Paulus Tannos akan diproses hukum.

Menurut Tommy, sapaan Suryopratomo, pemerintahan Singapura sangat membantu di kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. “Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Tommy untuk wartawan, Selasa (28/1/2025).

Tommy menjelaskan, proses ekstradisi masih terus berjalan. Selain itu, pemerintah juga harus menunjukkan dokumen yang meyakinkan Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang di area Indonesia.

“Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi kemudian surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana pasca diekstradisi,” ujarnya.

Tommy menegaskan, sejauh ini tiada ditemui permasalahan dwi kewarganegaraan Paulus Tannos. Diketahui, yang dimaksud bersangkutan miliki paspor Guinea Bissau.

“Sejauh ini bukan pernah ada hambatan kewarganegaraan. Ini adalah hambatan proses saja,” ucapnya.

Kendati demikian, ia belum dapat menegaskan kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab kata dia, hal yang disebutkan merupakan ranah dari Kementerian Hukum. “Tanya Dirjen AHU kalau kapan, sebab surat permintaan dari sana,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *