Informasi Politik Terkini
Hukum  

Bareskrim Duga SHGB dan juga SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

Bareskrim Duga SHGB serta juga SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

Dannypomanto.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut tindakan hukum pagar laut yang dimaksud berada dalam Daerah Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) juga sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.

“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB juga SHM yang disebutkan menggunakan girik-girik juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang digunakan diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo di keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).

Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan aktivitas pidana berbentuk penyalahgunaan wewenang hingga aksi pidana pencucian uang (TPPU) di persoalan hukum tersebut. Ia mengatakan, beberapa orang dugaan aktivitas pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan lalu pemberantasan tindakan pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan serta 17 sertifikat hak milik yang terjadi dalam Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengoleksi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi secara langsung terhadap pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan juga perangkatnya juga pihak Kementerian Kelautan kemudian Perikanan,” jelas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *