Dannypomanto.com – JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengakses pengumuman menanggapi persoalan hukum pemerasan yang diduga dijalankan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi di pengurusan persoalan hukum adalah hal yang digunakan tidak ada lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Area Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan perkara pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami tambahan lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun persoalan hukum seperti ini cuma segelintir dibandingkan dengan banyak perkara yang digunakan ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh dikarenakan itu, ia mendesak agar perkara ini tidak ada hanya sekali diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses pada ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya dikarenakan perkara di dalam polisi itu bisa jadi banyak gitu sebulan, tapi yang dimaksud begini mungkin saja semata-mata satu, jadi persentasenya kecil. Tapi sekalipun kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno di inisiatif Sindo Prime pada hari terakhir pekan (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi dalam Jakarta, yang dimaksud seharusnya mempunyai polisi-polisi terbaik dalam Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi di dalam ibu kota, maka ia khawatir bagaimana kondisi kepolisian dalam daerah-daerah lain.
“Ini di tempat DKI Jakarta loh. DKI Jakarta itu mestinya polisi yang dimaksud terbaik di area Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di tempat Ibukota seperti ini kita meragukan di dalam area bagaimana gitu kan. Ini adalah jadi kita ambil hikmahnya sebab kepolisian itu adalah milik kita yang mana akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun meminta publik untuk berani melaporkan kasus-kasus mirip demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, kemudian warga berhak memberikan masukan dan juga menyokong lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, dan juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan dan juga terima kasih lah terhadap pihak korban yang mana diperas atau yang memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.