Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap buronan perkara dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos dalam Singapura. Penangkapan yang dimaksud dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di tempat Singapura kemudian pada waktu ini sedang ditahan,” kata Fitroh ketika dikonfirmasi melalui instruksi tertulis, Hari Jumat (24/1/2025).
Fitroh menjelaskan, ketika ini pihaknya sedang menyiapkan dokumen untuk mengakibatkan yang mana bersangkutan ke Indonesia. “KPK pada waktu ini sudah berkoordinasi Polri, Kejagung, juga Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang tersebut diperlukan guna dapat mengekstradisi yang digunakan bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya.
Belum ada keterangan lebih banyak lanjut perihal penangkapan Paulus Tannos. Termasuk kapan ia akan diterbangkan menuju Indonesia.
Diketahui, KPK sempat mengungkapkan Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan. Akan hal itu, Lembaga Antirasuah mengaku kesulitan menagkap Paulus Tannos meskipun telah menemukan yang mana bersangkutan.
“Saya sudah ada datang ke sana dengan kelompok dan juga dengan regu dari Div Hubinter. Sudah ketemu orangnya, tapi ketika mau ditangkap tak bisa,” kata Asep Guntur Rahayu di dalam Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 12 Agustus 2023.
“Kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukanlah paspor Indonesia, beliau menggunakan paspor dari salah satu negara pada Afrika,” sambungnya.
Asep melanjutkan, pada aksi yang dimaksud pihaknya sudah ada berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Namun, penangkapan urung dilaksanakan lantaran perbedaan dokumentasi pribadi.
“Kita sudah ada bilang ke polisi di area negara tersebut, oleh sebab itu kan ada perjanjian police to police yang dimaksud Pak Krishna ungkapkan kemarin, nah kita koordinasi dengan polisi pada sana ‘ini orangnya sejenis loh, wajahnya juga sama’, tapi dia tetap memperlihatkan bukan mampu membantu, akibat secara fakta hukum de jure memang sebenarnya ia lain, namanya lain, paspornya bukanlah dari negara kita,” papar Asep.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia salah satu terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.