Informasi Politik Terkini
Hukum  

Menkum Supratman Bicara Proses Ekstradisi Paulus Tannos: Bisa Sehari Dua Hari

Menkum Supratman Bicara Proses Ekstradisi Paulus Tannos: Bisa Sehari Dua Hari

Dannypomanto.com – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa saja selesai di waktu satu sampai dua hari. Paulus Tannos merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persoalan hukum dugaan korupsi e-KTP yang mana tertangkap dalam Singapura.

“Semua dapat sehari, dapat dua hari. Tergantung kelengkapan dokumennya,” kata Supratman di dalam kantornya, Jakarta, hari terakhir pekan (24/1/2025).

Dia menuturkan, dokumen yang disebutkan dikumpulkan lalu diajukan permohonannya ke Pengadilan Singapura. “Kalau mereka itu anggap dokumen kita sudah ada lengkap, ya pasti akan diproses,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK,Setyo Budiyanto menyatakan, bergantinya kewarganegaraan Paulus Tannos tidaklah berdampak terhadap proses ekstradisi dirinya.

“Ya enggak saya kira, mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Setyo di tempat Kantor Kementerian Hukum, Hari Jumat (24/1/2025).

Terkait pemulangan Paulus Tannos, KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun, ia belum bisa saja meyakinkan kapan hal itu akan dilakukan.

“Kita tunggu belaka nanti informasi lebih besar lanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, pada waktu ini masih ditahan dalam sana.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap pada Singapura dan juga pada waktu ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto pada waktu dikonfirmasi, hari terakhir pekan (24/1/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *