Informasi Politik Terkini
Hukum  

Profil Paulus Tannos, Buronan Kasus e-KTP yang digunakan Berhasil Ditangkap KPK pada Singapura

Profil Paulus Tannos, Buronan Kasus e-KTP yang digunakan Berhasil Ditangkap KPK pada Singapura

Dannypomanto.com – JAKARTA – Profil Paulus Tannos menarik diketahui. Buronan perkara korupsi e-KTP itu baru hanya ditangkap di area Singapura oleh regu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Paulus Tannos merupakan salah satu tokoh kunci pada aliansi yang dimaksud meraih kemenangan tender proyek e-KTP. Perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra, tergabung pada Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang dimaksud juga terdiri dari PT Sucofindo, PT LEN Industri, lalu PT Quadra Solution. Konsorsium ini ditunjuk untuk melaksanakan proyek strategis pemerintah yang digunakan bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan.

Namun, proyek yang dimaksud akhirnya menjadi kesulitan besar ketika dugaan korupsi mencuat. Paulus Tannos disebut terlibat dengan segera di aliran dana haram yang mana merugikan negara hingga triliunan rupiah. Skandal ini menjadi sorotan masyarakat lalu mengundang berbagai perkiraan tentang siapa semata yang tersebut terlibat di praktik korupsi masif tersebut.

Pada Mei 2017, Paulus Tannos meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Melalui pengacaranya, Hotma Sitompul, ia mengklaim bahwa kepergiannya dilaksanakan demi keselamatan dirinya lalu keluarganya, mengingat adanya ancaman setelahnya proyek e-KTP terbongkar. Namun, identitas pihak yang diduga mengancam tetap memperlihatkan dirahasiakan oleh pengacaranya.

Langkah mengejutkan lainnya yang tersebut diambil Paulus Tannos adalah mengubah status kewarganegaraannya. Ia diketahui menggunakan paspor dari salah satu negara pada Afrika, menciptakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menangkapnya walaupun keberadaannya telah terlacak. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pernah mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhambat dikarenakan perbedaan data dokumentasi hukum.

“Kami telah bertemu dengan orangnya di dalam lokasi, tetapi proses penangkapan tidaklah mampu dijalankan lantaran nama serta paspornya berbeda. Fakta hukum yang mana berlaku de jure menunjukkan bahwa ia tidak lagi warga negara Indonesia,” ujar Asep Guntur Rahayu, salah satu pejabat KPK pada Agustus 2023.

Perjalanan panjang KPK pada memburu Paulus Tannos akhirnya membuahkan hasil pada 24 Januari 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos berhasil ditangkap dalam Singapura juga pada waktu ini sedang ditahan. Penangkapan ini dilaksanakan melalui koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Hukum kemudian HAM.Proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia sedang disiapkan. Pihak KPK berada dalam melengkapi dokumen-dokumen yang digunakan diperlukan agar terperiksa segera dapat dihadapkan ke meja hijau.

“Kami sudah mengoordinasikan upaya ekstradisi ini dengan kepolisian internasional. Tujuan utamanya adalah menghadirkan Paulus Tannos ke Indonesia secepat mungkin saja agar proses hukum berjalan transparan,” kata Fitroh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *