Dannypomanto.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara pemilihan kepala daerah 2024 pada Selasa lalu Rabu (4-5/2/2025). Hal yang dimaksud berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.
Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang tersebut akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tersebut bukan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan kemudian menjamin pengamanan terhadap MK dan juga seluruh pihak.
“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu masih ingin memberikan kemudahan untuk para pencari keadilan,” kata Budi di keterangannya.
Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar masih dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat kendati keamanan juga pengamanan merupakan suatu kunci yang tersebut bukan dapat dilupakan. Seperti yang mana pernah dikemukakan oleh Kapolres yang mana pada pokoknya aman tapi tidak ada mencekam.
Dalam persidangan putusan yang dimaksud akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang tersebut lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan mengadakan sidang pemeriksaan lanjutan yang mana akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.
Sementara pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan juga Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi juga atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Untuk diketahui, MK telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.
Pada hari terakhir pekan (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang terbagi di tiga panel, juga sudah menyelesaikan sidang dengan rencana Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan juga Keterangan Bawaslu.
Dalam keseluruhan persidangan, baik ketika pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU serta Keterangan Pihak Terkait juga Bawaslu, semua pihak telah diberikan kesempatan yang dimaksud adil untuk menjelaskan argumen serta menguraikan fakta yang dimaksud dimiliki.