Dannypomanto.com – JAKARTA – Kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) bukan hanya sekali diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi juga oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortastipikor ) Polri. Kortastipikir sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengumumkan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan pada proses pembiayaan. Cahyono mengatakan ada dana disalurkan yang dimaksud bukan sesuai dengan peruntukannya.
“Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang mana tidak ada sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang mana besar,” kata Cahyono pada keterangannya, Mingguan (2/2/2025).
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa mengatakan perkara ini dimulai ketika LPEI mempunyai kesepakatan pembiayaan dengan PT Duta Sarana Technology (DST). Pinjaman yang dimaksud ternyata tidaklah digunakan sesuai peruntukkan. Akibatnya, kredit macet yang tersebut terjadi pun tidak ada terhindarkan hingga mencapai Rp45 miliar dan juga USD4.125.000.
Guna mencari jalan meninggalkan berhadapan dengan kesulitan itu, PT DST pun melakukan rapat direksi. Saat itu, PT DST menyepakati perusahaan PT MIF akan mengambil alih kredit dari LPEI.
“Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI kemudian mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut. Proses novasi yang dimaksud tidaklah sesuai ketentuan lalu seolah-olah PT DST sudah melunasi utangnya,” ucap Arief.
Ternyata hasil kesepakatan itu juga tidaklah digunakan PT MIF sesuai peruntukkannya. PT MIF justru malah menggunakan beberapa orang uang hasil pemberian kredit untuk melunasi utang.
“Sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit serta tidak ada mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) terhadap LPEI sebesar USD43.617.739.13 yang digunakan merupakan kerugian negara,” ungkap Arief.
Cahyono mengatakan, Kortastipikor Polri bekerja serupa dengan BPK kemudian PPATK sudah pernah memeriksa puluhan saksi untuk mengusut tuntas dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) itu.
“Penyidik Polri sudah pernah memeriksa 27 saksi lalu bekerja serupa dengan BPK RI juga PPATK untuk mendalami dugaan pencucian uang,” katanya.