Informasi Politik Terkini
Hukum  

Kasus Penanaman Modal Bodong Net89 Bareskrim Sita Rp52 Miliar, Dikembalikan ke Korban?

Kasus Penanaman Modal Bodong Net89 Bareskrim Sita Rp52 Miliar, Dikembalikan ke Korban?

Dannypomanto.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Sektor Bisnis Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp52,5 miliar di area tindakan hukum pembangunan ekonomi bodong robot trading Net89 yang mana dikelola PT SMI. Lantas, apakah uang yang dimaksud akan datang dikembalikan ke korban?

“Terkait dengan nasibnya para korban terkait hambatan barang bukti, untuk barang bukti nanti kan akan disidangkan lalu pada waktu disidangkan akan diputuskan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dikutipkan Kamis (23/1/2025).

Pihaknya, kata Helfi, pada waktu ini dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi kemudian Korban (LPSK). Mereka nantinya akan memperjuangkan uang yang disebutkan untuk mampu kembali ke korban.

“Karena pada waktu ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini lalu LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya mampu dikembalikan ke korban,” ucap Helfi.

“Dalam proses persidangan nanti dari LPSK pasti akan dimintai pendapat, biasanya hakim akan memperhatikan hal itu,” sambung dia.

Sebagai informasi, di perkara ini polisi sudah pernah menetapkan 15 terperiksa yang digunakan terdiri dari 14 perseorangan juga satu korporasi.

Sembilan dalam antaranya telah diadakan penahanan, dua tidak ada dilaksanakan pemidanaan lantaran sakit keras dan juga tiga orang masih diadakan pengejaran serta polisi sudah ada mengeluarkan red notice.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *