Dannypomanto.com – JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengakibatkan tiga koper usai menggeledah kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz dalam Jalan Borobudur Nomor 26, DKI Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan di dalam lokasi, rombongan regu penyidik meninggalkan dari kediaman Djan Faridz sekira pukul 01.06 WIB, dini hari ini. Mereka pergi dari didampingi petugas kepolisian yang tersebut terlibat mengamankan jalannya giat penggeledahan.
Hampir sekitar lima jam melakukan penggeledahan, pasukan penyidik lembaga antirasuah itu terlihat mengakibatkan tiga koper yang tersebut dengan segera di tempat tempatkan ke pada mobil yang telah siap di dalam depan kediaman.
Para penyidik KPK yang dimaksud segera bergegas masuk ke di mobil, dan juga segera pergi meninggalkan kediaman mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di dalam Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025 malam. “Info terupdate rumah Djan Faridz,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penggeledahan di dalam rumah Djan Faridz yang disebutkan berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. KPK mencari bukti tambahan dari rumah Djan Faridz. “Benar ada giat penggeledahan perkara dituduh HM (Harun Masiku),” terangnya.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) selama PDI Perjuangan yang mana telah terjadi ditetapkan sebagai terperiksa oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai terdakwa perkara dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai dituduh sama-sama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan juga pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos di Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri ketika pasukan KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga sudah pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah dilakukan ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah lama memohon Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga pada masa kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.