Informasi Politik Terkini
Hukum  

Bareskrim Ajukan Red Notice 3 Buronan Kasus Robot Trading Net89

Bareskrim Ajukan Red Notice 3 Buronan Kasus Robot Trading Net89

Dannypomanto.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Kondisi Keuangan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 terperiksa yang mana meliputi 14 orang terperiksa dan juga satu korporasi di tindakan hukum penanaman modal bodong robot trading Net89.

Dari 14 tersangka, polisi mengajukan tiga red notice atau surat permintaan pencarian buronan ke Interpol.

“Yang 3 orang terperiksa masih kabur ke luar negeri kemudian telah dilakukan diterbitkan red notice. Kita bekerja mirip dengan Divisi Hubinter kemudian Interpol namun tetap saja akan dilaksanakan pengejaran untuk yang tersebut bersangkutan,” kata Dirtiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Rabu (22/1/2025).

Saat ditanya jejak ketiga para buronan tersebut, Helfi menyampaikan bahwa ketika ini masih ditelusuri oleh Interpol.

“Masih ditelusuri terus sejenis Interpol. yang mana jelas Red Notice telah disebar ke seluruh negara yang mana memang sebenarnya ada kerja serupa dengan Interpol. Nah, kita mengantisipasi cuma nanti perkembangannya,” ujar dia.

“Kalau merek tertangkap di area suatu negara, merekan pasti akan menginformasikan untuk kita,” sambung dia.

Ada pun 9 orang dituduh sudah ditahan, sementara 2 lainnya bukan ditahan sebab mengidap penyakit keras.

Berikut daftar 15 dituduh dalam perkara Robot Trading Net89:

1. AA (Komisaris PT SMI, DPO juga Red Notice)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *