Dannypomanto.com – JAKARTA – Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memohonkan KPU serta Bawaslu Sulawesi Selatan menjelaskan secara komprehensif juga detail menyusul temuan lebih besar dari sejuta tanda tangan palsu di Pilgub Sulsel 2024.
“Jumlah sejuta itu kan signifikan. Makanya kami ingin penjelasan yang digunakan agak komprehensif dari termohon berkaitan dengan ini. Kan dalam situ itu, pemilih begini kemudian berbagai tanda yang dimaksud serupa kemudian segala macamnya. Itu yang digunakan kami perlukan penjelasannya. Tolong itu jelaskan agak detail,” kata Saldi di sidang di dalam MK, Awal Minggu (20/1/2025).
“Kota Makassar kan tidak kota yang mana tingkat pendidikannya lebih besar rendah dari kota lain pada Sulawesi Selatan, sebanding kayak Padang kalau di dalam Sumatera Barat. Masak orang datang memilih tiada tanda tangan dengan jumlah keseluruhan yang banyak itu harus dikasihkan rasionalnya ke kami dengan bukti-bukti yang mana kuat,” kata Saldi lagi.
Setelah Bawaslu menjelaskan terbata-bata, Saldi Isra mengajukan pertanyaan ke KPU Sulsel. “Apa yang dimaksud bisa saja dijelaskan oleh KPU sebagai pemain utama, coba jelaskan. Kalau satu, dua lupa itu masuk akal, tapi kalau puluhan orang tak tanda tangan pada satu TPS itu pertanyaan besar?” kata Saldi.
Menyikapi jalannya persidangan, Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur juga Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda optimistis akan memenangi gugatan di tempat MK.
“Alhamdulillah, kita telah mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa pihak termohon, di hal ini KPU Sulsel, termasuk juga Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan persoalan fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang dimaksud dipalsukan,” ujar Asri.
Untuk diketahui, gugatan utama pasangan DIA ke MK berkisar pada dugaan tanda tangan palsu yang mana tersebar di dalam setiap TPS se-Sulawesi Selatan. Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidaklah mendistribusikan seluruh undangan memilih untuk wajib pilih.
“Pemilih yang dimaksud tiada hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu lalu membubuhkan tanda tangan palsu menghadapi nama pemilih tersebut. Ini adalah terjadi secara terstruktur kemudian masif,” ungkap Asri.
Tim Danny-Azhar menemukan dugaan tanda tangan palsu yang tersebut jumlahnya mencapai 90 hingga 130 per TPS. “Kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di tempat Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu,” katanya.
Asri mengumumkan bahwa dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, serta masif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu dapat dilihat melalui dua pendekatan.











