Dannypomanto.com – JAKARTA – Pagar laut atau struktur pelindung garis pantai miliki peran vital di melindungi wilayah pesisir dari abrasi, banjir rob, serta dampak inovasi iklim. Namun, di beberapa kasus, area yang seharusnya menjadi zona konservasi justru dialihfungsikan untuk proyek komersial, banyak kali dengan dalih legalitas HGB. Pagar laut yang mana seharusnya menjadi pelindung alami malah menjadi korban manipulasi administratif. Pertanyaannya, siapa yang dimaksud harus bertanggung jawab?
Fenomena pagar laut dalam Tangerang, Banten memunculkan tanda tanya besar pada berada dalam masyarakat. Nama besar dua perusahaan keluarga konglomerat-pun terlibat terseret tindakan hukum yang sedang menjadi perbincangan hangat di tempat kalangan masyarakat. Waktu senja ini sama-sama Dhiandra Mugni akan membahasnya secara lengkap di area The Prime Show “HGB Pagar Laut Hanyut, Siapa Tersangkut?”
Polemik ini berawal dari ditemukannya pagar laut yang tersebut dianggap menangguhkan akses umum ke pantai di tempat wilayah Tangerang. Pagar yang dimaksud memicu menentang warga yang tersebut sebagian besar berprofesi sebagai nelayan merasa haknya berhadapan dengan ruang publiknya dirampas.
Tak belaka itu, situasi ini pun semakin diperkeruh dengan temuan data bahwa sebagian besar bidang tanah di dalam lokasi yang disebutkan sudah pernah diterbitkan sertifikat HGB yang dimaksud diduga berkaitan dengan perusahaan besar. Pertanyaannya, apakah sertifikat HGB ini diterbitkan dengan prosedur yang digunakan benar? Dan siapakah sajakah oknum yang tersebut harus bertanggung jawab?
Saksikan selengkapnya di The Prime Show “HGB Pagar Laut Hanyut, Siapa Tersangkut?” di malam hari ini sama-sama para narasumber , Kholid – Nelayan (Zoom), Tarsin – staff desa kohod juga Komisi IV DPR, Waktu petang Ini adalah pukul 20.00 WIB, cuma pada iNews.