Informasi Politik Terkini
Hukum  

Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Tersangka Kasus Impor Gula, Ini adalah Penampakannya

Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Tersangka Kasus Impor Gula, Ini adalah adalah Penampakannya

Dannypomanto.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit mobil mewah milik Direktur Utama (Dirut) PT Duta Sugar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT). Dia merupakan salah satu terperiksa di perkara korupsi impor gula yang mana melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, penyitaan yang dimaksud diadakan dari rumah dituduh HAT pada Ibukota Indonesia pada Selasa (21/1/2025) kemarin.

“Benar penyidik melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil dituduh HAT,” kata Harli Siregar ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2025).

Dari foto yang dimaksud diterima, kedua mobil mewah yang dimaksud disita itu adalah Mercedes-Benz C300 dengan pelat nomor B-1019-OQ dan juga Chery Omoda 4 dengan pelat nomor B-1749-SNR.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan terperiksa baru pada tindakan hukum dugaan korupsi importasi gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sembilan terdakwa yang dimaksud merupakan pihak swasta.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BMM; lalu ES selaku Direktur PT PDSU.

“Tim penyidik Jampidsus telah terjadi mendapatkan alat bukti permulaan yang mana cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pada waktu konferensi pers pada kantornya, Mulai Pekan (20/1/2025).

Qohar menjelaskan, tujuh dari sembilan terperiksa itu sudah ada dijalankan penangkapan untuk 20 hari ke depan di dalam rutan Salemba cabang Kejaksaan dan juga Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan. Mereka yang mana telah ditahan ialah, TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH juga ES.

“Sedangkan untuk dua terperiksa yang tersebut sudah dipanggil dengan patut hari ini tak hadir yaitu melawan nama terdakwa HAT dan juga berhadapan dengan nama ASP pada waktu ini dilaksanakan pencarian oleh regu penyidik untuk diketahui untuk dicari dimana merekan ketika ini,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *