Informasi Politik Terkini
Hukum  

Rumah yang dimaksud Digeledah KPK Milik Djan Farid, Begini Penampakannya

Rumah yang dimaksud dimaksud Digeledah KPK Milik Djan Farid, Begini Penampakannya

Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah kediaman anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Jokowi yakni, Djan Faridz di area Jalan Borobudur Nomor 26, Ibukota Pusat, Rabu (22/1/2025) malam.

Berdasarkan pantauan di tempat lokasi hingga ketika ini, penggeledahan masih terus dijalankan oleh pasukan dari lembaga anti rasuah tersebut. Gerbang rumah mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu hingga ketika ini masih tertutup rapat. Sementara, beberapa awak media masih menanti di tempat depan kediaman.

Sementara, mobil yang dimaksud digunakan para penyidik KPK masih terparkir pada depan kediaman, serta belum ada tanda-tanda proses penggeledahan akan selesai.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di dalam Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Ibukota Pusat, waktu malam hari ini, Rabu (22/1/2025). Rumah yang dimaksud dikabarkan milik Politikus Partai Persatuan serta Pembangunan (PPP) Djan Faridz.

“Info terupdate rumah Djan Faridz,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada waktu dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).

Penggeledahan dalam rumah Djan Faridz yang dimaksud berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang tersebut menjerat Harun Masiku (HM). KPK mencari bukti tambahan dari rumah Djan Faridz. “Benar ada giat penggeledahan perkara terperiksa HM (Harun Masiku),” terangnya.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) dengan syarat PDI-Perjuangan yang tersebut telah terjadi ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai terperiksa bersatu tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan juga pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku sendiri berhasil lolos di Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri ketika kelompok KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah lama ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah lama mengajukan permohonan Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga sekarang belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *