Dannypomanto.com – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyokong persoalan hukum Agustino yang mana tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia memohonkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan di area tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo untuk wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang dijalankan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tak ada alasan petinggi pada kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang dimaksud terlibat.
“Saya tak mau bicara evaluasi personal, itu kan tak fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang mana terlibat harus diproses hukum, juga pimpinan Polri tidaklah boleh melindungi anggotanya yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun menggalakkan penyelesaian perkara ini diadakan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut beliau mengatakan, tidak ada boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan perkembangan penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita menggerakkan agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau beliau di area pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tidak ada hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya mengajukan permohonan Polri memberi sanksi yang tersebut setimpal terhadap pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, beliau menyampaikan hukuman yang pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tak hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan hanya saja mendapat hukuman demosi selama tiga tahun juga penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang mana menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.