Informasi Politik Terkini
Hukum  

Mahfud MD Ibaratkan Pelaku Pemagaran Laut Bak Perampok di tempat Depan Mata, Polisi Harus Segera Tangkap

Mahfud MD Ibaratkan Pelaku Pemagaran Laut Bak Perampok di area tempat Depan Mata, Polisi Harus Segera Tangkap

Dannypomanto.com – JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengibaratkan pelaku pemagaran laut di dalam pesisir Tangerang seperti orang yang dimaksud merampok pada depan mata. Seharusnya polisi segera menangkap pelaku pemagaran.

Sebelum tindakan hukum pemagaran laut sepanjang 30 km dalam Tangerang heboh seharusnya polisi telah mengetahui mengenai kesulitan ini.

“Kita bicara perihal pemagaran laut dalam Tangerang yang dimaksud bikin heboh itu seharusnya jelas polisi bertindak, itu tugasnya polisi begitu,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (5/2/2025).

Namun, pasca beberapa jumlah pihak mempermasalahkan pemagaran laut pada Tangerang justru polisi mengaku tidak ada tahu menahu. Padahal, seharusnya polisi telah pernah melakukan bahkan juga mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Setelah orang-orang mulai mengungkapkan fakta bahwa polisi betul-betul tahu dikarenakan pernah melakukan patroli, pernah mendapat laporan kan gitu, dulu bilang nggak tahu, kami baru tahu. Nah, sekarang orang yang mana pernah melapor kan muncul, Ombudsman Banten ya kan kemudian ada juga Kiai siapa tuh yang tersebut Kiai Mathla’ul Anwar, beliau sudah ada lama tahu itu dan juga memberitahu,” ungkap Mahfud.

“Sampai akhirnya beliau memberitahu Presiden secara langsung melalui surat disampaikan seseorang baru tindakan hukum ini meledak. Sesudah muncul-muncul itu semua baru mereka mulai bertindak itu pun telah sangat terlambat juga kita bukan tahu arahnya ke mana ya penyelesaian ini. Kan masih dipanggil diminta klarifikasi kemudian sebagainya,” tambahnya.

Dia memberikan logika secara hukum bahwa orang yang mana melakukan pemagaran laut di tempat Tangerang serupa sekadar melakukan perampokan yang jelas-jelas kasusnya di area depan mata. Berbeda dengan tindakan hukum kejahatan IT yang tersebut harus hati-hati di penindakannya.

“Kalau di logika murni hukum kan serupa dengan orang merampok, bisa saja secara langsung ditangkap jangan bilang harus hati-hati diperiksa dulu ini lah kalau orang ngerampok itu dengan segera ditangkap. Nah, yang tersebut harus hati-hati itu misalnya di hal-hal yang tersebut menyangkut kejahatan IT. Kalau ini kan bukanlah IT di dalam depan mata kita ya kan,” ujar Mahfud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *