Informasi Politik Terkini
Hukum  

Putusan Dismissal Sengketa pemilihan gubernur di dalam MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

Putusan Dismissal Sengketa pemilihan gubernur di area di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas

Dannypomanto.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan kepala daerah Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.

Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, pada persidangan hanya saja 40 gugatan yang digunakan akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau rencana pembuktian.

Pada Selasa (4/2/2025), pada pembukaan I, MK hanya saja melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, pembukaan II, sebanyak 47 gugatan tak mampu dilanjutkan, yang lanjut hanya sekali 7.

Pada pembukaan III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang tiada dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.

Lalu, Rabu (5/2/2025) pembukaan I hanya sekali 7 perkara yang mana melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam pembukaan II, 48 gugatan gugur yang mana progresif hanya sekali terdapat 7 perkara.

Yang terakhir pembukaan III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dan juga 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.

“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini sebagian 48 perkara. Sebanyak 42 perkara telah lama dibacakan putusan dan juga ketetapan. Ada 6 perkara yang mana belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.

Berikut daftar gugatan yang tersebut masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kepala Daerah Tasikmalaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *