Dannypomanto.com – JAKARTA – Tim pengacara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan permohonan praperadilannya di tempat persidangan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai terdakwa oleh KPK pada Rabu (5/2/2025).
Mereka membawa-bawa nama Uskup Agung juga mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy ketika membacakan tentang fakta hukum serta alasan permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan, yang tersebut mana ada sebagian poin disampaikan.
Di antaranya, berkaitan penetapan dituduh Hasto yang dinilai sudah pernah bocor terlebih dahulu ke media massa.
“Enam, tindakan penetapan terperiksa oleh termohon melalui surat pemberitahuan dimulai penyidikan yang tersebut mengatakan pemohon sebagai terperiksa ternyata telah terjadi terlebih dahulu bocor ke media massa pada pada waktu umat Kristiani mendekati merayakan hari Natal. Kebocoran sprindik penetapan terperiksa yang disebutkan menjadi bola salju pemberitaan yang dimaksud membesar,” ucapannya dalam persidangan yang dimaksud berlangsung dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (5/2/2025).
Pemberitaan tentang penetapan terdakwa kliennya itu, kata dia, mengalahkan besarnya pemberitaan tentang hari raya natal yang tersebut agung dan juga memberikan suasana damai. Sebabnya, hal itu mengakibatkan terganggunya Hasto merayakan Hari Raya Natal dengan keluarganya.
“Pesan natal yang dimaksud pada hakikatnya menyebabkan perdamaian justru mengubah menjadi kegaduhan rakyat dengan tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan tindakan hukum korupsi belakangan dijadikan alat tuk menjegal orang demi kepentingan tertentu,” tuturnya.
Poin berikutnya, bebernya, penetapan Hasto sebagai terperiksa patut diduga sebagai proses berhadapan dengan kritik keras kliennya di situasi yang tersebut ada.











