Dannypomanto.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat menolak gugatan anggota DPR dari PKB Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Abdul Muhaimin Iskandar lalu Mahkamah Partai.
Putusan penolakan gugatan yang dimaksud tertuang pada salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pimpinan Rianto Adam Pontoh, dengan Hakim anggota Fahzal Hendri dan juga Suparman sebagaimana di tempat rilis pada laman pn-jakarta pusat.go.id.
Menurut Anwar Rachman kuasa hukum Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin), gugatan Irsyad Yusuf yang dimaksud berawal dari tindakan Irsyad Yusuf yang tersebut menentang Muktamar PKB di dalam Bali pada 2024, bahkan berupaya untuk menggagalkan Muktamar tersebut.
“Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB,” tuturnya, Rabu (5/2/2025).
Atas pemecatan tersebut, tutur Anwar, Irsyad Yusuf mengajukan dua upaya hukum sekaligus yakni pada 9 Oktober 2024 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ibukota Pusat No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst kemudian terhadap Mahkamah Partai PKB.
Baca Juga: Plus Minus 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Namun gugatan yang dimaksud dicabut juga pasca itu pada 5 November 2024 diajukan gugatan baru lagi No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst dalam Pengadilan Negeri Jakpus.
Inti gugatan yang dimaksud adalah memohonkan pengadilan membatalkan SK DPP PKB No: 36406/DPP/01/VIII/2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB.Merehabilitasi nama baik Irsyad Yusuf, menghukum Cak Imin lalu DPP PKB untuk membayar uang ganti kehilangan untuk Irsyad Yusuf sebesar Rp507.811.650.000.
Rinciannya, biaya pendaftaran perkara Rp1.650.000, Jasa pengacara Rp1.000.000.000, biaya administrasi Rp100.000.000, penghasilan menjadi anggota DPR selama 5 tahun Rp6.600.000.000. Termasuk Kerugian immaterial Rp500.000.000.000. Sehingga total yang digunakan ganti merugi adalah sebesar Rp.1.015.513.300.000 serta menyita Gedung DPP PKB yang terletak dalam Jl. Raden Saleh 9 DKI Jakarta Pusat.











