Informasi Politik Terkini
Hukum  

Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Siapkan Bukti Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Siapkan Bukti Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Dannypomanto.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menjadwalkan sidang praperadilan yang digunakan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan terperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP PDIP Lingkup Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menyatakan, semua pasukan hukum Hasto siap hadir di sidang tersebut. Ronny menyebutkan, pihaknya pun telah menyiapkan bukti penetapan terperiksa Hasto oleh KPK tak sah.

“Kami siap mengajukan bukti-bukti serta argumentasi terkait penetapan status dituduh Mas Hasto yang menurut kami tiada miliki dasar hukum yang tersebut kuat, tidaklah adil, serta terlihat tambahan banyak didasari oleh alasan non hukum,” kata Ronny, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, perkara ini telah miliki kekuatan hukum tetap. Dalam proses penyidikan hingga persidangan menurut Ronny, tak ada keterlibatan Hasto.

“Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum pada hal ini KPK harus menghormati juga tunduk pada langkah pengadilan. Kami berharap persidangan ini dapat menguji tindakan penyidik dengan memperhatikan semua proses juga fakta-fakta hukum yang mana ada,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah siap menghadapi sidang praperadilan yang mana diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Diketahui, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang gugatan yang dimaksud pada hari ini Rabu (5/2/2025) setelahnya sempat ditunda.

“Biro hukum telah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di dalam sidang peradilan Saudara HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Februari 2025.

Tessa meyakini akan menang melawan Hasto. Sebab, pihaknya di menetapkan terperiksa sudah ada berdasarkan aturan yang mana berlaku. “Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan terperiksa sudah ada melalui prosedur dan juga sudah ada berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal 2 alat bukti, sebagai bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

“Dan kita berharap bahwa proses yang disebutkan dapat berjalan dengan objektif, sehingga hakim juga sanggup menilai dan juga memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *