Dannypomanto.com – JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra mengajukan permohonan pertolongan terhadap Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud di konferensi pers di area Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (7/2/2025), lantaran tindakan hukum yang tersebut menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi serta ditetapkan sebagai terperiksa persoalan hukum pemalsuan surat tanah pasca mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang dimaksud sekarang ini sudah ada dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong terhadap Presiden Prabowo untuk melindungi serta memulihkan hak rakyat. Hari ini saya bersujud untuk Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini dan juga melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud pada hadapan awak media di tempat Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Charlie juga memohon Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak untuk rakyat lalu tidak ada terjadi insiden kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri kemudian Kapolda Banten yang digunakan terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Studi & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan tindakan hukum ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tidak ada terima akibat Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang tersebut dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi dituduh setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie meminta-minta bantuan hukum terhadap LBHAP PP Muhammadiyah berhadapan dengan proses hukum yang mana dialaminya sekarang.