Dannypomanto.com – JAKARTA – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono memohon agar saksi kunci pada tindakan hukum pembunuhan juga pemerkosaan FA yang mana diduga oleh AN, anak bos Prodia mendapatkan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi juga Korban (LPSK).
“Ini kan ada saksi oleh sebab itu AP ini masih ada (masih hidup), itu saksi kunci, jadi supaya sanggup dilindungi,” kata Arief di inisiatif Rakyat Bersuara iNews TV Selasa (4/2/2025).
Diketahui, AP kemudian FA merupakan ABG yang diduga ‘Open BO’ dengan terdakwa Arif Nugroho (AN) juga Muhammad Bayu Hartanto (MBH).
Keduanya bertemu dengan Arief dan juga Bayu yang mana sekarang ditetapkan sebagai terperiksa pada 22 April 2024 pada sebuah hotel dalam kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Ibukota Selatan (Jaksel).
Pada di malam hari kejadian, AP dan juga FA dicekoki inex dan juga air sabu, kemudian diperkosa. Atas kejadian itu, FA pun menghembuskan napas terakhir akibat diduga overdosis.
Menarik kronologi kejadian tewasnya FA, Arief menyatakan bahwa perkara pembunuhan yang dimaksud sanggup tumbuh menjadi tindakan hukum pemberian narkotika, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Arief mengatakan, harus ada autopsi terhadap jenazah FA, untuk mengetahui penyulut kematian anak di tempat bawah umur tersebut, apakah oleh sebab itu narkoba atau hal lain.
“Autopsi itu akan menunjukkan FA ini almarhum ini meninggal itu sebabnya apa, kalau narkoba harus sesuai yang tersebut disampaikan tadi, paling tak kena 116 tuh Undang-undang 35 tahun 2009,” katanya.
Untuk itu, kata Arief, AP harus mendapatkan perlindungan, oleh sebab itu ia bersama-sama dengan FA pada waktu malam kejadian, dan juga mengetahui insiden yang dimaksud sesungguhnya.
“AP ini sebaiknya diberikan perlindungan, akibat beliau saksi kunci, jadi pertama hasil autopsi tadi sebab kematian FA, kedua keterangan saksi yang mana bersatu sejenis di dalam di satu kejadian,” katanya.