Informasi Politik Terkini
Hukum  

RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

Dannypomanto.com – JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar tak memunculkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, khususnya mengenai beberapa ketentuan yang tersebut dinilai masih miliki ketimpangan.

Dalam diskusi yang mana dilakukan di tempat Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi menyebabkan kekacauan pada sistem peradilan pidana pada Indonesia jikalau tidak ada dirumuskan dengan bijak.

Guru Besar UIN KHAS Jember yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi umum pada pembentukan RUU KUHAP.

“Perumusan RUU KUHAP yang mana baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta rakyat luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi materi evaluasi agar undang-undang yang dimaksud baru bukan justru memunculkan permasalahan baru,” ujarnya.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan pada proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip proteksi Hak Asasi Orang (HAM).

“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang dimaksud sangat penting pada menjamin apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua tindakan hukum dengan segera bisa jadi dianggap sebagai tindakan pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang digunakan berlebihan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) di RUU KUHAP yang tersebut baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan juga lembaga peradilan agar bukan terjadi dominasi salah satu pihak.

“Jika ada ketimpangan di tugas juga kewenangan APH, maka hal ini dapat berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang digunakan lebih banyak baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.

Dalam sesi diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang digunakan lebih tinggi holistik, tidak sekadar revisi parsial.

“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif juga tiada hanya sekali menjadi produk-produk hukum yang setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas pada praktik di area lapangan.

Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi dan juga praktisi hukum pada memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah dan juga DPR dapat mengangkat aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang dimaksud lebih tinggi utuh, komprehensif, juga adil bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *