Dannypomanto.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah lama menetapkan Direktur PT DSI inisial HAT sebagai terperiksa terdakwa perkara dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016. HAT dijemput paksa pada Selasa (21/1/2025) dari wilayah Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Yang bersangkutan sebelum diadakan pemidanaan oleh penyidik terlebih dahulu dijalankan penangkapan pada hari ini juga di tempat Pangkalanbuun kalteng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, terhadap wartawan pada gedung Kejagung.
Setelah itu terdakwa dibawa dari Surabaya menuju Jakarta. Menurut Harli, HAT sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi perkara dugaan korupsi importasi gula, tapi yang digunakan bersangkutan tak mengindahkan pemanggilan tersebut.
“Mengapa diadakan penangkapan? Yang bersangkutan sudah ada dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidaklah mengindahkan panggilan penyidik. Oleh dikarenakan itu penyidik kemarin menetapkan sebagai terperiksa dengan yang kemarin,” tuturnya.
Befrdasarkan pantauan SINDOnews sekitar pukul 18.10 WIB, terperiksa HAT pergi dari dari Lobby Gedung Kartika Kejagung. Dia nampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Tim penyidik menggiring HAT untuk masuk ke pada mobil tahanan kejagung. Selanjutnya kendaraan yang disebutkan meninggalkan kawasan gedung Kejagung.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan terperiksa baru di perkara dugaan korupsi importasi gula yang digunakan menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sembilan terperiksa yang disebutkan merupakan pihak swasta. Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BMM; dan juga ES selaku Direktur PT PDSU.
“Tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jampidsus telah lama mendapatkan alat bukti permulaan yang mana cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pada waktu konferensi pers dalam kantornya, Senin, 20 Januari 2025.
Qohar menjelaskan, tujuh dari sembilan terdakwa itu telah dijalankan penjara untuk 20 hari ke depan di dalam rutan Salemba cabang Kejaksaan juga Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan. Mereka yang tersebut telah ditahan ialah, TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH kemudian ES.
“Sedangkan untuk dua dituduh yang digunakan telah dilakukan dipanggil dengan patut hari ini tidak ada hadir yaitu melawan nama dituduh HAT lalu melawan nama ASP ketika ini dilaksanakan pencarian oleh regu penyidik untuk diketahui untuk dicari dimana merek pada waktu ini,” ujarnya.











